POJOKSATU.ID – Kasus pembunuhan Aipda Nikson Pangaribuan (41) belum lama ini tengah jadi perbincangan publik.

Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Metro Bekasi ini diketahui telah melakukan tindak kejahatan.

Yang mana, dirinya disinyalir menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri bernama Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas.

Berdasarkan informasi beredar, Aipda Nikson Pangaribuan melakukan hal keji tersebut diduga berkaitan dengan jual beli minuman keras (miras).

Baca Juga: Beginilah Tampang Aipda Nikson Pangaribuan, Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bekasi

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @iniIRFAN12 pada Selasa (3/12/2024).

Dalam unggahanya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu turut mengkonfirmasi kasus yang telah mencoreng nama instansi Polri tersebut.

Yang mana, Rio menuturkan bahwa motif pembunuhan oknum Polres Metro Bekasi ini diduga karena adanya praktik jual beli miras.

“Kami sedang mendalami dugaan itu (penjualan miras). Dan kami akan rilis segera dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku,” ucapnya.

Rio juga menyampaikan bahwa Nikson telah ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat yang melihat insiden tersebut.

Baca Juga: Profil Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang Dipanggil Komisi III DPR Terkait Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polres Metro Bekasi ini tengah ditindaklanjuti agar kejahatannya dikenakan dengan hukum setimpal.

“Kami lagi melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti, saksi semuanya. Namun, tersangka sudah kami amankan,” ucapnya.

Usut punya usut, Nikson ternyata sempat melarikan diri dari pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.

Namun, aksi melarikan diri oknum Polres Metro Bekasi ini berhasil digagalkan pihak kepolisian melalui rangkaian penyelidikan.

Baca Juga: BKN: Pelamar PPPK 2024 Periode I Bisa Pantau Langsung Nilai Ujian Melalui Cara Berikut!

“Iya (sempat melarikan diri) namun kita kejar dan pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Bogor tersebut.

Perlu diketahui, hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pembunuhan akan dikenakan sanksi berupa ancaman penjara.

Hukuman tersebut tertuang jelas dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang mana, Nikson ditaksir akan diancam selama kurang lebih 15 tahun penjara melalui ketentuan pasal tersebut.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP. ***

Sumber: https://x.com/kegblgnunfaedh/status/1863612072518733886, dan https://x.com/Mdy_Asmara1701/status/1863576203619418565

Foto: https://www.facebook.com/photo/?fbid=122774231594623&set=ecnf.100015861404667 , dan https://x.com/TukangBedah00/status/1863745482788688016

Keywords: Nikson Pangaribuan, Polres Metro Bekasi, Polisi Hantam Ibu Kandung pakai tabung gas, Herlina Sianipar