POJOKSATU.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni, dari jabatannya.

Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (2/12/2024).

Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diajukan oleh Eep Hidayat dan terdaftar dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Sebelumnya, sidang terkait perkara ini telah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Selasa (15/10/2024).

Duduk Perkara

Dalam pengaduannya, Eep Hidayat mengadukan Ummi Wahyuni telah membiarkan atau menyetujui dugaan pergeseran suara Partai NasDem kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI lain di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

Baca Juga: KPU Tanggapi Deklarasi Pramono-Rano Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta

Caleg yang dimaksud oleh Eep adalah Ujang Bey, yang maju melalui Partai NasDem di dapil tersebut.

Eep menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat, perolehan suara Partai NasDem di dapil Jawa Barat IX mencapai 20.196, sementara suara Ujang Bey mencapai 27.531.

Namun, menurut hasil penelusurannya, terdapat pengurangan suara NasDem sebesar 4.015, yang diduga berpindah ke Ujang Bey.

"Dalam Model D Hasil Provinsi-DPR untuk Provinsi Jawa Barat, perolehan suara Partai NasDem menjadi 14.673 atau kehilangan 4.015 suara.

Baca Juga: KPU Informasikan Terkait Hasil Perhitungan yang Dapat Diakses oleh Publik!

Sementara itu, perolehan suara Ujang Bey dari 27.531 menjadi 30.743 suara atau bertambah sesuai dengan jumlah suara Partai NasDem yang hilang atau bergeser," katanya.

Tidak hanya di tingkat provinsi, Eep juga mengadukan adanya pergeseran suara Partai NasDem di tingkat Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan penelusurannya, suara NasDem di Sumedang disebut mengalami pengurangan sebesar 4.015, dari 5.859 menjadi 1.844 suara.

Baca Juga: LINK REAL COUNT KPU DISINI! Perhitungan Suara PILKADA Siap Digelar Mulai Hari ini!

Sementara itu, perolehan suara pesaing dari sesama partai diduga mengalami peningkatan, dari 10.658 menjadi 14.673 suara.

Berdasarkan dalil tersebut, Eep mengajukan dugaan KPU Jawa Barat telah membiarkan terjadinya pergeseran suara di dapil Jawa Barat IX.

"Kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Teradu) membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey," ungkapnya.

Persidangan Putusan

Dalam persidangan putusan, Ummi Wahyuni diduga membiarkan terjadinya pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.

Pergeseran suara ini dinilai merugikan pengadu, khususnya terkait perpindahan suara Partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Teradu tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR dapil Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang," ujar salah satu anggota DKPP dalam pembacaan putusan.

Baca Juga: Ketua KPU RI : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar Meski Masih Ada Sedikit Gangguan Keamanan dan Bencana Banjir

"Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi suara rakyat sehingga terjadi pergeseran surat suara NasDem kepada calon anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap pengadu."

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa lembaga tersebut memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan pengadu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Heddy.

Ia juga menyatakan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Ummi Wahyuni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.

DKPP juga menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan pemberhentian ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jatim, Antisipasi Disalahgunakan Oknum Tidak Bertanggung Jawab

“Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” jelasnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutupnya. ***