POJOKSATU.id - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai respons dari berbagai pihak.

Gagasan ini muncul usai Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah pihak menyoroti peran Polri selama pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai bahwa ide tersebut merupakan langkah mundur.

"Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian akademik, Polri akan lebih ideal jika tetap berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Baca Juga: Ramai PARCOK Alias PARTAI COKLAT Makin Panas, Deddy Yevri Sitorus Sebut Itu POLISI dan Bersifat GARIS KOMANDO, Akan Diungkap di Persidangan

Edi, yang juga merupakan dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, menambahkan bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian manapun tidak akan menjamin institusi tersebut menjadi lebih baik.

"Bahkan dikhawatirkan semakin mundur," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut.

Menurut Rahmat, tugas dan doktrin Polri tidak sejalan jika ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.

"Bidang TNI adalah pertahanan dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyebut bahwa TNI menghormati setiap wacana yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan soal perubahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

Baca Juga: PDIP Diminta Sudahi Kambing Hitamkan Jokowi dan Kapolri atas Kekalahan Pilkada di Daerah Strategis

"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," ungkap Hariyanto pada Minggu (1/12/2024).

Hariyanto juga menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, dan tugas masing-masing sudah diatur oleh undang-undang.

Wacana ini mencuat usai Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.

Dalam jumpa pers pada Kamis (28/11/2024), Deddy mengungkapkan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan evaluasi hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDIP merasa kekalahan mereka dipengaruhi oleh "parcok" atau partai cokelat, merujuk pada Polri.

Baca Juga: Endus Politik Uang di Pilkada 2024, Adian Napitupulu: PDIP Dikalahkan dengan Amplop dan Bansos

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy.

Ia juga berharap DPR RI dapat menyetujui pembatasan tugas polisi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk pengusutan kasus-kasus kejahatan. ***