POJOKSATU.id - Kursi Gubernur Jawa Tengah saat ini tengah diperebutkan oleh dua jenderal.
Dua jenderal tersebut ialah Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi.
Andika Perkasa berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan, sementara Ahmad Luthfi berpangkat Jenderal Polisi Purnawirawan.
Demi bisa memenangkan kursi jabatan gubernur Jawa Tengah kedua jenderal ini berusaha keras meraih hati rakyat.
Bahkan Ahmad Luthfi sampai harus mendapatkan endorse dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan juga Presiden Indonesia saat ini Prabowo Subianto.
Endorse kedua tokoh tersebut ternyata membawa pengaruh yang besar.
Terbukti setelah penghitungan suara pada Pilkada 2024, Rabu 27 November 2024, Ahmad Luthfi Bersama pasangannya Taj Yasin meraih suara yang besar yaitu 58 persen.
Dari beberapa Lembaga survey menunjukkan data bahwa suara yang diperoleh Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi hanya di angka 40 persen.
Namun perlu diingat bahwa hasil resmi tetap menunggu perhitungan dari KPU.
Menjadi rebutan dua jenderal, berapa sih sebenarnya gaji yang diterima oleh Gubernur Jawa Tengah?
Baca Juga: Gerakan Literasi Pustaka Bestari Mendorong Solidaritas Mengawal Demokrasi Jawa Tengah
Soal besaran gaji Gubernur Jawa Tengah ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp3 juta per bulan.
Sementara untuk gaji wakil kepala daerah provinsi atau wakil gubernur adalah Rp2,4 juta.
Jika dilihat, gaji pokok Gubernur Jawa Tengah ini sama dengan besaran UMR Kota Semarang.
UMR Kota Semarang di tahun 2024 sebesar Rp 3.243.969,00.
Namun gubernur tidak hanya mendapatkan gaji Rp3 juta saja.
Baca Juga: Daftar Artis Gagal Pilgub Melaju ke Kursi Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada 2024!
Gubernur juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,4 juta.
Besaran tunjangan untuk gubernur ini juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Tunjangan untuk wakil gubernur adalah Rp4,32 juta.
Selain gaji pokok dan juga tunjangan, Gubernur Jawa Tengah juga mendapatkan fasilitas jabatan seperti rumah dan juga kendaraan dinas.
Fasilitas ini hanya boleh digunakan selama masih menjabat sebaga gubernur.
Dan ada juga biaya operasional untuk mendukung tugas-tugas dari Gubernur.
Baca Juga: Kalah di Kandang Banteng! Paslon PDIP Justru Menang Telak di Daerah-daerah Ini
Biaya penunjang operasional (BPO) yang didapat oleh Gubernur Jawa Tengah dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPO ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan dinas yang dilakukan oleh gubernur.
Misalkan PAD yang didapatkan Rp5 miliar maa tunjangan operasional yang didapat berkisar di angka Rp125 juta hingga 3% dari PAD.
Meskipun gaji pokok hanya Rp3 juta, namun jumlah keseluruhan pendapatan ditambah dengan berbagai tunjangan dapat mencapai angkat yang fantastis.
Namun, perlu diingat bahwa sebagian besar anggaran tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.
***



