POJOKSATU.ID - Pada Rabu, 27 November 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pemilihan serentak ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses demokrasi dan memastikan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Pilkada 2024 akan menentukan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah masing-masing.

Baca Juga: Pilkada Lampung 2024: Paslon Mirzani-Jihan Unggul dalam Quick Count Versi Indikator Politik Indonesia

Namun, ada perbedaan aturan yang perlu diketahui, terutama terkait dengan Pilkada Jakarta, yang memungkinkan adanya putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Pilkada 2024 mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan ini memberikan pedoman jelas tentang bagaimana pemenang Pilkada ditentukan, dengan beberapa ketentuan khusus yang mengatur jika suara calon dalam suatu daerah sangat dekat atau jika ada kotak kosong dalam pemilihan.

Baca Juga: Artis Krisdayanti Maju Pilkada Namun Keok dalam Pilwakot Kota Batu 2024

Pasal 107 ayat (1) dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa pasangan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Artinya, pemenang adalah pasangan yang memperoleh jumlah suara lebih banyak dibandingkan calon lainnya.

Sementara itu, Pasal 107 ayat (3) menjelaskan bahwa jika salah satu pasangan calon melawan kotak kosong pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih jika mereka meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Dalam hal ini, tidak ada pilihan lain selain pasangan calon yang ada, dan pemenang akan langsung ditentukan.

Salah satu perbedaan penting dalam Pilkada 2024 adalah Pilkada DKI Jakarta, yang memungkinkan adanya putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Ketentuan ini berbeda dengan sebagian besar daerah lain di Indonesia, di mana pemenang Pilkada ditentukan langsung oleh suara terbanyak dalam satu putaran pemungutan suara.

Di Jakarta jika pada pemungutan suara pertama tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

Maka Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua antara dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Putaran kedua ini akan menentukan siapa yang benar-benar terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.***