POJOKSATU.ID — Salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses pencoblosan, yang dilengkapi dengan tinta.
Tinta yang digunakan untuk menandai jari pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan pemilih tentang jari mana yang benar untuk dicelupkan ke tinta? Apakah jari kiri atau jari kanan?
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih tidak dapat memberikan suara lebih dari sekali, sehingga mencegah kecurangan.
Baca Juga: GOKIL PILKADA SERU! TPS Unik Warga Habis Nyoblos Bawa Pulang Sayur Gratis!
Tinta tersebut akan menempel di kuku atau jari sebagai tanda bahwa seseorang telah menunaikan kewajibannya dalam pemilihan.
Meski demikian, beberapa daerah atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) terkadang menyediakan tinta di tangan kiri, terutama jika ada kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki masalah atau cedera pada tangan kanan, petugas KPPS bisa memberikan tinta di tangan kiri.
Dirujuk dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI, nantinya, anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ketujuh akan membantu mencelupkan jari ke tinta.
Baca Juga: Profil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Syahrul Gunawan dan Ali Syakieb Warnai Pilbup 2024
Hanya saja, tidak ada aturan resmi mengenai tangan atau jari manakah yang harus dicelupkan.
Setelah pemilih menyalurkan suaranya, jari mereka akan dicelupkan ke dalam tinta yang tidak bisa hilang dalam waktu beberapa hari, sehingga ini juga menjadi bentuk verifikasi yang efektif.
Selain itu, penggunaan tinta juga bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilu, sebagai salah satu langkah untuk menghindari adanya pemilih yang kembali melakukan pemungutan suara setelah mencoblos.
Dengan adanya informasi ini, pemilih diharapkan lebih memahami tata cara yang benar dalam melaksanakan hak pilih mereka, serta membantu menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan bebas dari kecurangan.***



