POJOKSATU.id, JAKARTA – Belum lama ini, CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) atau yang dikenal dengan “TekenAja!” viral di media sosial.
Pasalnya, Alwin Jabarti Kiemas yang memiliki jabatan itu terseret dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ditambah lagi, dirinya merupakan keponakan suami Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tidak heran, sosok Alwin Jabarti Kiemas ramai jadi perhatian publik gegara disinyalir menjadi beking kuat pengamanan situs judi online di Komdigi.
Diketahui, keponakan suami Megawati ini juga kerap kali mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari kasus tersebut.
Sebab, dirinya berhasil mengamankan situs milik para bandar judi online yang seharusnya diberantas oleh Komdigi.
Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @PartaiSocmed pada Senin (25/11/2024).
“Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online,” jelas di-caption.
“Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas, suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati,” lanjutnya.
Dalam unggahan akun tersebut juga membeberkan tindak kejahatan Alwin yang ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Yang mana, Alwin diketahui mengamankan ribuan situs judi online berkat kerjasama resmi dengan Komdigi sejak 2021 silam.
Dalam praktiknya, keponakan suami Megawati tersebut memberdayakan PT DTB untuk berhubungan dengan Kementerian Kominfo yang sekarang disebut Komdigi.
Sebab, PT DTB merupakan perusahaan sektor teknologi yang dibutuhkan oleh Komdigi era mantan Menkominfo Johnny G Plate kala itu.
“Tapi Alwin Jabarti Kiemas ini sdh beroperasi di Kominfo (sekarang Komdigi) yaitu sejak era Menkominfo Johnny G Plate,” pungkasnya.
Baca Juga: Kadiv Propam dan Irwasum Turun ke Sumbar Buntut Kasus AKP Dadang, SOP Senpi Dievaluasi
Tidak heran, banyak publik menduga bahwa Alwin merupakan dalang dibalik pengamanan situs judi online di Komdigi.
Sebab, beberapa para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap merupakan wajah baru dalam putaran kasus tindak pidana tersebut.
Salah satunya, eks Komisaris PT Hotel Natour Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ikut terseret.
Sosok tersebut tidak lain merupakan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony yang sempat disebut jadi beking judi online di Komdigi.
Namun, Tony diketahui baru beroperasi dalam bisnis haram tersebut jauh sesudah Alwin mengutip iuran para bandar situs judi online.
“Jadi sebelum Tony, Alwin Jabarti Kiemas (AJK) ini sudah lebih dahulu bermain disana dgn modus yg sama, melindungi situs2 bandar judol yg berani bayar ke mereka,” jelasnya. ***



