POJOKSATU.id - Bebasnya guru Supriyani dari tuduhan tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang siswa, membuka babak baru.

Kini, guru honorer tersebut bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan, berencana menuntut balik pihak-pihak yang dianggap telah memenjarakan dan mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum Supriyani menegaskan bahwa salah satu pihak yang menjadi sasaran tuntutan adalah Aipda Wibowo Hasyim (WH), orang tua siswa yang melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Tidak hanya itu, Andri juga menyoroti kemungkinan adanya rekayasa kasus hukum dan keterangan palsu yang berkontribusi pada perkara ini.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: BERTEPATAN HARI GURU 25 November, Guru Supriyani DIVONIS PN Andoolo, PGAI Sumbar Gelar Aksi Solidaritas, Minta Presiden PRIORITASKAN Angkat Honorer

Namun, tindakan hukum terhadap Aipda WH dan pihak lainnya akan dilakukan setelah putusan bebas Supriyani memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan? Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," tambahnya.

Vonis Bebas Supriyani

Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (25/11/2024).

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WITA, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif yang diajukan jaksa.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ucap Stevie saat membacakan vonis.

Putusan ini memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk mengajukan kasasi, sehingga statusnya belum inkrah.

Baca Juga: Imbas Kasus Supriyani, KAPOLSEK dan KANIT RESKRIM Polsek Baito Akhirnya DICOPOT dari Jabatan, Minta Uang Damai Rp2 Juta

Kehilangan Kebebasan dan Keadilan

Kuasa hukum Andri Darmawan mengungkapkan, kasus ini telah memberikan tekanan besar bagi Supriyani dan keluarganya selama enam bulan terakhir.

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan di Kasus Supriyani, Dugaan Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki Propam

Supriyani bahkan kehilangan kebebasan dan kenyamanan hidup akibat tuduhan yang dinilai tidak adil.

"Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," ujar Andri.

Andri juga menambahkan, proses etik di kepolisian dan kejaksaan yang melibatkan pihak-pihak terkait tidak boleh dihentikan begitu saja.

Dalam sebuah wawancara, Supriyani menyatakan keinginannya agar pihak yang merekayasa kasus ini merasakan apa yang telah dia alami selama ini.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini," ujar Supriyani.

Baca Juga: Layangkan Somasi ke Guru Supriyani, Bima Arya Turun Tangan, Bupati Konsel Segera Dipanggil Kemendagri, PGRI Sebut Somasi sebagai Preseden Buruk

Ketika ditanya apakah ia menginginkan mereka juga merasakan tinggal di penjara, Supriyani dengan tegas mengangguk.

"Supaya dia juga bisa merasakan."

Namun, jika pihak tersebut tidak dipenjara, Supriyani mengaku akan merasa kecewa karena keadilan baginya berarti kesetaraan dalam merasakan penderitaan. ***