POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Momen penuh haru pun seketika pecah setelah Supriyani menjalani proses hukum yang berat terkait dakwaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.
Anggota Majelis Hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dalam pembacaan amar putusannya, menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dua dakwaan alternatif.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa, dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi dalam sidang tersebut.
Putusan Bebas dan Pemulihan Hak-Hak Terdakwa
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, turut menegaskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan kepadanya.
Ia menyatakan vonis bebas untuk Supriyani serta memerintahkan pemulihan hak-haknya.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Stevie Rosano saat membacakan putusan.
Ia juga menambahkan bahwa hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, harus dipulihkan.
Baca Juga: Kapolri Turun Tangan di Kasus Supriyani, Dugaan Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki Propam
Adapun barang bukti berupa seragam SD, baju lengan pendek motif batik, celana panjang merah, serta sapu ijuk dikembalikan kepada para saksi yang terkait, yaitu Nur Fitriana dan Lilis Sarlina Dewi.
Dalam keputusan tersebut, Stevie Rosano menegaskan bahwa seluruh biaya persidangan akan dibebankan kepada negara.
Hak Upaya Hukum
Selain itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum yang sama jika merasa perlu.
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," jelas Stevie.
Keputusan ini ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim PN Andoolo pada Senin, 25 November 2024.
Putusan bebas bagi Supriyani disambut dengan rasa syukur oleh rekan-rekan dan keluarganya yang hadir di ruang sidang.
Usai mendengar putusan, Supriyani terlihat menangis terharu sambil memeluk rekan-rekan yang terus mendukungnya selama proses hukum berlangsung. ***



.webp)
