POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 21 November 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: 157 Ribu Prajurit TNI dan Sejumlah Alutsista Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan salinan Keppres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang memungkinkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Juga: KPU Pastikan Kelancaran Penyelenggaraan Badan Adhoc Dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumut
Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Surat edaran tersebut bisa diakses di website resmi Kemenaker atau langsung kunjungi link ini: [SURAT EDARAN LIBUR PILKADA SERENTAK]
Apabila pada hari pemungutan suara pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diharapkan dapat mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Keputusan Presiden ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024. ***




