POJOKSATU.id - Sebanyak 47 tokoh nasional turun gunung menuntut penghentian kriminalisasi terhadap Said Didu dalam kasus dugaan pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Hari ini, Selasa 19 November 2024, Said Didu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Tangerang.

Dalam kasus ini, Said Didu dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 atau 311 KUHP.

47 tokoh nasional tersebut menyatakan, pemeriksaan tersebut jelas merupakan upaya upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga: Rocky Gerung Cium Anies Baswedan Sedang Hidupkan Kartu Politiknya di Momen Pilkada Jakarta

"Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang," demikian bunyi pernyataan sikap yang diterima Pojoksatu.id.

PT. Agung Sedayu selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.

"Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak," kata keterangan tersebut.

"Termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu," sambungnya.

Baca Juga: Terkini BANJIR BANDANG di KARAWANG, Sejumlah Rumah Terendam, Jalan Terputus, Ratusan Warga Mengungsi

Terkait hal ini, warga kawasan PIK 2 berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Mereka juga menilai penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi.

Warga yang bertahun-tahun, turun-temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.

"Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," tegasnya.

Terkait hal ini, 47 tokoh nasional yang menamakan diri Sahabat Seperjuangan Said Didu menyampaikan 3 pernyataan sikap.

Pertama, meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan.

"Said Didu mengingatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerapannya di lapangan yang sewenang-wenang," demikian bunyi poin 1.

Baca Juga: Akui Sudah Tahu Siapa Pemilik Akun Fufufafa, Budi Arie Beri Penjelasan Begini

Kedua, pemerintah dan aparat negara wajib melindungi masyarakat pemilik tanah dari keserakahan pengembang.

Seperti diatur pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dengan mengikuti mekanisme ganti rugi yang layak melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang representatif, mewakili berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.

Ketiga, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan PIK 2 dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD.

Baca Juga: Diskakmat Deddy Courbuzier Soal Judol, Budi Arie Langsung Sat Set Jawab Begini

"Termasuk mengevaluasi kelayakan dan implementasi lapangan proyek-proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat," tegas pernyataan sikap tersebut.

 

Untuk diketahui, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.

Hal itu terkait sejumlah konten video Said Didu yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Berikut ini daftar 47 tokoh nasional Sahabat Seperjuangan Said Didu:

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

1. Busyro Muqoddas
2. ⁠Abraham Samad
3. ⁠Saut Situmorang
4. Prof. Dr. Hafid Abbas
5. ⁠Anthony Budiawan
6. Erros Djarot
7. Andi Sahrandi
8. Petrus Selestinus
8. Bambang Harymurti
9. Todung Mulya Lubis
10. Manuel Kaisiepo
11. Roy Suryo
12. Marwan Batubara
13. Ubedilah Badrun
14. Syamsuddin Alimsyah
15. Lukas Luwarso
16. Saor Siagian
17. Refly Harun
18. Totok Dwi Diantoro
16. IM57+ Institute
17. Eep Saefulloh Fatah
18. Aan Eko Widiarto
19. ⁠Novel Baswedan
20. ⁠Bambang Widjojanto
21. ⁠Ariady Achmad
22. ⁠Abustan
23. ⁠Robert B. Keytimu
24. Agusdin pulungan
25. Denny Indrayana
26. ⁠Zainal Arifin Mochtar
27. ⁠Muhammad Johansyah
28. P. Jemmy Mokolensang.
29. Frans Magnis Suseno
30. Jaya Suprana
31. Prof. Sulistyowati Irianto
32. Prof Melani Budianta
33. Ray Rangkuti
34. Cekli S Pratiwi Malang
35. Hendro Sangkoyo
36. Erin Wiryanto
37. Diba A. Aris
38. Adhie M Massardi
39. Asrun Tonga
40. Edy Mulyadi
41. Melani Budianta
42. Laode M. Syarief.
43. Sandra.Moniaga
44. Sunarko
45. Totok Dwi Diantoro
46. Diba A. Aris
47. Feri Amsari