POJOKSATU.ID- Berawal dari senggolan, seorang pengemudi mobil berinisial P meletuskan senjata api (senpi) ke udara, peristiwa itu terjadi di Cinere, Depok.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, hasil pemeriksaan awal, pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kemudian Izin tersebut diberikan kepada P untuk keperluan membela diri.

“Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api),” ujar Arya, dikutip Tribunnews.com.

Meski demikian, Arya menegaskan bahwa meskipun memiliki izin, pemilik senjata api tetap tidak diperbolehkan menggunakannya secara sembarangan.

Baca Juga: GURU SDN di Pelosok Lebak BANTEN Ini Harus TEROBOS Jalan Rusak yang TERTUTUP LONGSOR, Tak Ada Akses Lain, Kades Minta Bantuan PERBAIKAN JALAN Segera

"Kasus ini masih didalami oleh anggota kita terkait alasan penggunaan senjata api dengan dalih membela diri,” lanjut Arya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait insiden yang terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, pada Kamis (15/11/2024).

Kronologis

Insiden ini bermula ketika korban, yang tengah mengendarai mobil bersama abangnya, nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikendarai oleh P.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, urusan korban dan pelaku merasa sudah selesai setelah hampir terjadi senggolan.


Tak disangka, pelaku ternyata masih mengejar mobil korban. Di tengah ketegangan tersebut, pelaku meletuskan satu kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga: AgenBRILink Hadirkan Layanan Perbankan Lebih Dekat untuk Warga Kabupaten Rejang Bengkulu


Aksi koboi yang dilakukan oleh P di jalan raya ini menuai kecaman dari masyarakat. Tindakan meletuskan senjata api di tempat umum dianggap membahayakan keselamatan orang lain, meskipun senjata tersebut dimiliki dengan izin resmi.

Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, mengingat adanya pelanggaran penggunaan senjata api di luar aturan yang berlaku.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden ini serta memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah. ***