POJOKSATU.id - Polisi mengungkap hasil olah TKP kasus kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (11/11/2024).
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan belasan kendaraan usai dihantam truk dari arah belakang.
Sopir truk berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan beruntun Tol Cipularang.
"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/11) dilansir dari JawaPos.com.
Penyidik menilai R tak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
R dinilai berkendara secara tak wajar dan tidak mengantisipasi kecepatan.
Dari olah TKP penyidik juga menemukan ada jejak rem dari truk sekitar 200 meter sebelum titik kecelakaan.
Akan tetapi karean kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi menyebabkan kecelakaan tidak terhindarkan.
"Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," lanjutnya.
R kini terjerat pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, pada Senin (11/11) lalu terjadi kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta.
Menurut keterangan pengendara yang menjadi korban selamat, saat kejadian sedang ada penyempitan jalan.
Jalur tol pun menjadi padat dan kendaraan berjalan dengan pelan.
Padatnya kendaraan membuat kecelakaan beruntun terjadi hingga belasan kendaraan terlibat.***



