POJOKSATU.ID – Inilah sosok Maskota HJS, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang, Banten yang tengah ramai jadi perbincangan.
Bagaimana tidak, Maskota HJS disebut sebagai dalang terlapornya eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Dalam hal ini, Said Didu dilaporkan lantaran telah menyuarakan sengketa tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Padahal, Said Didu melakukan hal tersebut lantaran banyaknya warga yang dirugikan akibat dampak dari PSN PIK 2.
Baca Juga: Samsung M14 5G HP 2 Jutaan Baterai 6000 mAh, Awet Buat Main Game Seharian Bikin Betah di Rumah!
Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik Said @msaid_didu pada Sabtu (16/11/2024).
Dari akun tersebut, Said turut membagikan laman laporan pihak Apdesi Tangerang terhadap dirinya sendiri.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu pemuda asal Kosambi, Tangerang yang turut melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN tersebut.
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan,” ucap Herman mewakili Apdesi.
Baca Juga: Buntut Kasus Intimidasi Ivan Sugianto, Refly Harun Sebut Ada Kejanggalan: Yang Ditangkap Kok Beda?
“Kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD (Said Didu) sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” lanjutnya.
Herman menilai bahwa tindakan Said justru telah merugikan warga setempat lantaran ungkapannya di media sosial.
Yang mana, Said terus-terusan menggencarkan aspirasi warga yang terdampak dari adanya pembangunan PSN PIK 2.
“Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” jelasnya.
Usut punya usut, kasus terlapornya Said dalam menyuarakan sengketa PSN PIK 2 juga turut ditanggapi oleh eks Menkopolhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Diumumkan Minggu Depan! Ini Update Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
Mahfud menilai bahwa tindakan Said dalam memperjuangkan hak warga seharusnya tidak ditanggapi oleh pihak hukum berwajib.
“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear,” ucap Mahfud di akun X miliknya.
“Tetapi keadilan dan kebebasan berekspresi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” lanjutnya. ***



