POJOKSATU.ID - Kasus Judi Online (Judol) yang menimpa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) beberapa waktu lalu, kini menemui babak baru.

Terbaru, pihak kepolisian menyebut terdapat setoran yang diterima oleh oknum pegawai Komdigi tersebut.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bali, Seorang Mahasiswi Tewas Mengenaskan Usai Terlindas Bus Gegara Hal Ini

Menurutnya, berdasarkan dari hasil penangkapan dan pemeriksaan tersangka HE, terdapat setoran dengan nominal sebesar Rp24 juta.

Adapun nominal Rp24 juta tersebut, disetorkan per bulan dari masing-masing website. Sedangkan grup mereka mengelola sekitar ribuan website Judol.

Ditangkapnya HE yang sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membuat penyidik terus melakukan pendalaman terhadapnya.

Hal tersebut, bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus ini, hingga seluruh pelaku dapat tertangkap.

Baca Juga: Dua Warga Purwakarta Diduga Jadi Korban TTPO, 39 TKW Yang Sudah Sampai Di Saudi Arabia Malah Diburu Polisi Setempat Karena Ilegal

Selain itu, juga dapat menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal TPPU, sehingga dapat dilakukan penyitaan aset-aset dari para pelaku kejahatan, dan dapat dikembalikan ke negara.

Selain tersangka HE, polisi saat ini juga telah mengantongi beberapa nama yang menjadi DPO, diantaranya ialah tersangka berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan juga B.***