POJOKSATU.id - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat yang dinamakan “Lapor Mas Wapres” pada Senin (11/11/2024).
Melalui layanan ini, masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya secara langsung bisa datang ke Kompleks Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada hari pertama peluncuran, layanan ini sudah menarik puluhan pengunjung sejak pagi.
“Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu,” ujar Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.
Layanan ini menyediakan 10 meja pelayanan yang siap melayani aduan secara bergiliran.
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat luar biasa, bahkan sebelum jam 8 pagi tadi sudah banyak yang menunggu," ungkap Pranggono.
Baca Juga: Begini Penegasan Wapres Gibran Terutama Makan Siang Gratis di Hadapan Forkopimda
Syarat dan Ketentuan Pengaduan
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mengakses layanan ini.
Layanan ini dibatasi untuk 50 hingga 60 pengadu per hari pada tahap awal. Jika jumlah pengadu mencapai batas maksimal sebelum pukul 14.00, layanan akan tetap beroperasi hingga jam penutupan.
Pengadu yang datang haruslah orang yang mengalami masalah langsung atau yang diberi kuasa dengan surat kuasa bermaterai.
Pengadu juga perlu membawa KTP dan bukti pendukung relevan. Aduan yang diajukan tidak boleh terkait dengan kasus yang sedang atau sudah diproses di pengadilan.
Pengadu wajib berpakaian rapi dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke ruangan pengaduan. Selama berada di Istana Wakil Presiden, pengambilan foto atau video dilarang.
Proses Pengaduan
Masyarakat yang ingin melapor akan mengikuti sejumlah tahapan berikut:
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran Dorong Pemberdayaan Petani Urban dan Desa di Indonesia
- 1. Pemeriksaan keamanan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di gerbang utama.
- 2. Mengambil nomor antrean di lobi gedung dan menunggu giliran.
- 3. Melakukan registrasi di meja registrasi, dengan menukar KTP untuk mendapatkan ID tamu.
- 4. Menunggu panggilan di ruang pengaduan sesuai nomor antrean yang ditampilkan di layar.
- 5. Pengaduan dilakukan di meja pelayanan yang ditunjuk. Jika pengadu belum memiliki ID lapor, petugas akan membuatnya sebelum melanjutkan dengan pembuatan laporan.
- 6. Setelah proses selesai, pengadu akan menerima bukti laporan dan menukarkan kembali ID tamu dengan KTP di lobi.
Proses Lanjutan Aduan
Pranggono menjelaskan bahwa aduan yang diterima akan dipilah dan disalurkan ke kementerian atau lembaga terkait.
Proses tindak lanjut umumnya memakan waktu hingga 14 hari kerja tergantung pada kompleksitas masalahnya.
“Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait jika aduannya berhubungan, misalnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk urusan tanah,” jelas Pranggono.
Selain melalui kunjungan langsung, masyarakat juga dapat mengirimkan aduannya melalui nomor WhatsApp 08111 704 2207.
Selama menunggu proses penyelesaian, masyarakat dapat memantau status aduannya melalui WhatsApp atau situs lapormaswapres.lapor.go.id.
Jika diperlukan, dokumen tambahan dapat dikirim ke email lapormaswapres@set.wapresri.go.id.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




