POJOKSATU.id, JAKARTA— Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dibentuk Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai kepala badan.

Pembentukan badan ini tertuang dalam Perpres No 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diteken Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Pada Pasal 52 di Perpres No 158 Tahun 2024 ini mengatur bahwa badan itu di bawah Menteri Keuangan dan akan dipimpin oleh kepala badan.

Dalam Pasal 7 beleid tersebut, Badan berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Badan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.

Baca Juga: Sederet Aksi Presiden yang Dianggap Tak Netral pada Pemilu, dari SBY hingga Terbaru Prabowo

Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;

a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

Baca Juga: Hercules Rosario Marshal Kawan Dekat Prabowo Kini Resmi Dukung Ridwan Kamil di Jakarta

c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Melaksanakan administrasi Badan; dan

e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.***