POJOKSATU.id - Korlantas Polri resmi meluncurkan sistem tilang terbaru di Indonesia, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR).
Sistem ini menggunakan teknologi untuk mencatat perilaku pengemudi serta menerapkan penegakan hukum berbasis digital, mirip dengan sistem "rapor" bagi pengendara, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam database.
Peluncuran sistem ini diresmikan oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, didampingi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pada acara Rakernis Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 yang digelar di DI Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).
Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan peran penting Ditgakkum Korlantas dalam mempersiapkan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi yang diprediksi mencapai puncaknya pada 2030–2035.
"Meskipun ada potensi besar untuk kemajuan, perlu perhatian yang serius terhadap data kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak korban berasal dari kalangan usia produktif," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Sistem TAR dan FR ini menggunakan teknologi pengenalan wajah canggih (face recognition) yang dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas dan mencatatnya dalam database sebagai dasar untuk penilaian poin tilang.
Sistem ini akan menyimpan catatan perilaku setiap pengemudi di jalan, memberikan penilaian pada kualifikasi serta kompetensi pengemudi.
Irjen Pol Aan berharap aplikasi TAR dan FR ini dapat semakin meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.
"Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab," tambahnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, mengatasi kemacetan, dan meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.
"TAR untuk pembelajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi," jelasnya dalam pernyataan yang disampaikan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc.
Dikutip dari laman Humas Polri, sistem TAR akan mencatat segala pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.
Catatan ini juga akan mempengaruhi berbagai proses administratif, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa mendatang.
Setiap pengemudi yang baru memperoleh SIM akan diberikan 12 poin, yang akan berkurang berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjang SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Ini Titiknya
- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin
- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin
Jika poin habis, pengemudi harus menjalani ujian ulang untuk memperpanjang SIM, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang sering melanggar aturan.
Selain itu, data pelanggaran dalam TAR juga dapat digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dalam penerbitan SKCK.
Namun, pihak Korlantas Polri belum memberikan keterangan kapan dan di mana sistem TAR akan diberlakukan secara penuh.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menambahkan bahwa penerapan Face Recognition (FR) merupakan pengembangan dari sistem E-Tilang yang sudah berjalan.
"Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dan lain sebagainya," katanya, seraya berharap teknologi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




