POJOKSATU.ID- Dua pimpinan perusahaan penyedia bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 dimintai keterangan oleh KPK. Mereka adalah Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar, dan Direktur PT Inkubisc, Steven Kusuma.
PT Anomali Lumbung Artha berperan sebagai penyedia bantuan sosial dengan total paket mencapai 1.170.000 dan kontrak senilai Rp442,863 miliar. Pada Januari 2021, Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam penyelidikan korupsi bantuan sosial. KPK juga pernah menggeledah kantor perusahaan ini terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam rilisnya, Kamis (7/11) seperti dikutip.
Teddy Munawar diduga memiliki keterkaitan dengan politisi PDIP, Herman Hery. Ia disebut sebagai utusan Herman Hery untuk bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial di Kementerian Sosial guna mengatur penyediaan bantuan sosial.
Baca Juga: Partai Buruh Siap Menangkan Pasangan Beres, Andalkan Program Seragam Sekolah Gratis
KPK mengungkap bahwa sekitar 6 juta paket bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 diduga dikorupsi dengan nilai kontrak mencapai Rp900 miliar, yang merupakan biaya pengadaan tahap 3, 5, dan 6.
"Pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020," ucap Tessa.
Kasus korupsi bantuan sosial ini merupakan program bantuan yang dibagikan oleh Presiden Jokowi saat itu. Modusnya adalah dengan menurunkan kualitas bantuan yang diberikan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.
Dalam persidangan kasus suap bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap bahwa Juliari Batubara memberikan pengecualian kepada satu perusahaan, yaitu PT Anomali Lumbung Artha, dari kewajiban membayar "fee" sebagai penyedia bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Anggota DPD, Intip Perbandingan Harta Kekayaan Komeng dan Jihan Fahira
"Dalam BAP No 44 saudara mengatakan pada pengadaan bansos tahap 3 akhir bulan mei 2020 saudara dipanggil Menteri Juliari dan saat itu juga ada Kukuh Ary Wibowo, 'Saya diminta untuk pungut 'fee' Rp10 ribu per paket dari semua vendor kecuali PT Anomali betul," tanya Jaksa Penuntut Umum M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5/2021).
Adi Wahyono, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dituduh menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial COVID-19, membenarkan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Katanya 'Mas yang Anomali jangan dipungut', tapi saya tidak tanya alasannya," ungkap Adi.
Adi menyatakan bahwa Direktur PT Anomali Lumbung Artha adalah Teddy Munawar, namun pihak yang bertindak sebagai penghubung dengan PT Anomali adalah Ivo Wongkaren.
"Yang saya tahu Pak Ivo, saya dipanggil Pak Royani di ruang beliau, ada saya, Joko, Teddy Munawar, beberapa anggota tim teknis, Pak sesditjen intinya untuk kuota Bodetabek di luar Jakarta itu yang mengerjakan Anomali sebanyak 550 ribu paket, itu yang mengatakan Pak Sesditjen," tambah Adi.
Baca Juga: Yakin Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Link Download Disini!
Sesditjen yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, yaitu M O Royani, sementara Joko merujuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19, Matheus Joko Santoso, dan Kukuh adalah anggota tim teknis Menteri Sosial, Kukuh Ary Wibowo.
"Jadi untuk pengadaan bansos tahap 3 langsung ditunjuk 550 ribu paket untuk PT Anomali," ungkap Adi.
Kasus bantuan sosial Covid-19 terbagi menjadi tiga klaster. Kasus suap dan penyaluran bantuan sosial telah melalui proses persidangan, sementara proyek pengadaan bantuan sosial masih dalam tahap penyidikan dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.***



