POJOKSATU.id - Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151B Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan Basuki sebagai Kepala Otorita IKN.
Proses pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan presiden yang mengesahkan pengangkatan Basuki, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Basuki dan Prabowo sebagai tanda resmi penunjukan tersebut.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Otorita IKN definitif, Basuki Hadimuljono telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak 3 Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Sebelumnya, Basuki dikenal sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan komentarnya tentang pelantikan Basuki.
Ia menyatakan bahwa Basuki adalah orang yang baik dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Pak Basuki orang baik," ujar Nusron setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Kementerian ATR.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Diangkat Kepala Otorita IKN, Siap Bawa Perubahan untuk Ibu Kota Nusantara
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan Basuki untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN.
AHY menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Banyak sekali tugas-tugas, termasuk ruang tanggung jawab yang bisa saling dikoordinasikan karena pembangunan infrastruktur di IKN harus dikawal," kata AHY.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Dana Pembangunan IKN Telah Disiapkan Rp 15 Triliun Tahun Anggaran 2025
Basuki, setelah dilantik, menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin agar pembangunan IKN terus berlanjut tanpa hambatan.
Ia menepis anggapan bahwa pembangunan IKN akan melambat dibandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya.
"Jadi persoalannya sebenarnya bukan tidak ada jaminan hukumnya, tetapi bagaimana penegakan dan pelaksanaan dari aturan di dalam undang-undang itu," tuturnya.
Kepala Otorita IKN memiliki tugas yang sangat penting dalam pengelolaan dan pembangunan IKN.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




