POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polisi mengungkap hal mengejutkan di balik pembunuhan keji yang menewaskan seorang wanita berinisial SH.

Tersangka, Fauzan Fahmi (43), ternyata memiliki hubungan gelap dengan korban, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut).

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024).

Saat itu, SH datang menemui Fauzan di rumahnya setelah sebelumnya mengatur pertemuan di sebuah hotel. Keduanya memiliki hubungan yang cukup dekat diketahui juga Fauzan selingkuh dengan SH.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Ternyata Positif Narkoba

Pertengkaran dipicu saat SH tiba di depan rumah Fauzan. Korban mengucapkan sesuatu tentang istri Fauzan yang memicu kemarahan tersangka. Dalam keadaan emosi, Fauzan mencekik SH hingga tak sadarkan diri di depan rumahnya.

Setelah memastikan korban meninggal, Fauzan melakukan tindakan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Ia memisahkan kepala korban dengan pisau dan menyimpannya dalam sebuah karung kecil, sedangkan tubuh korban disimpan di lantai dua rumahnya.

Keesokan harinya, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban, termasuk kardus bekas, tali rafia, dan tambang. Jasad korban dibungkus dengan selimut, busa, dan kardus, lalu diikat agar sulit dikenali.

Fauzan kemudian membuang kepala korban di sekitar Pintu Air Muara Baru, sementara tubuh korban dibuang di tempat lain. Proses pembuangan ini bertujuan agar jejak kejahatan tidak terungkap.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara

Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan motif pembunuhan ini melalui penyelidikan mendalam, termasuk analisis hubungan antara tersangka dan korban.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi juga memperkuat bukti keterlibatan Fauzan dalam kasus ini.

Kini, tersangka Fauzan Fahmi menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan sadisnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat memberikan keadilan bagi korban serta memperingatkan masyarakat akan dampak fatal dari kekerasan dalam hubungan asmara.***