POJOKSATU.id, Jakarta – Kasus hukum Mardani H. Maming menuai kritik dari sejumlah akademisi dan pakar hukum, yang menilai adanya banyak kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Kekeliruan ini semakin nyata dengan terbongkarnya praktik makelar hukum yang melibatkan mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Zarof diduga tidak hanya membantu terdakwa bebas, tetapi juga mengarahkan agar individu tertentu dipidana atas pesanan pihak tertentu, bahkan tanpa cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.
Menurut Prof. Mahfud Md., praktik Zarof adalah bagian kecil dari masalah mafia peradilan di Indonesia.
Dalam pernyataannya di kanal YouTube, Mahfud menegaskan bahwa seluruh aktivitas Zarof selama menjabat harus diusut oleh Jaksa Agung, mengingat praktiknya yang berjalan dari 2012 hingga 2022.
"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali, agar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.
Salah satu kasus yang patut dikaji ulang adalah perkara Mardani H. Maming, terdakwa kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Prof. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip), putusan hakim dalam kasus ini sarat kekeliruan.
Berdasarkan kajiannya, tindakan Mardani terkait pemindahan IUP dianggap sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan ini didukung pula oleh Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa transaksi tersebut murni bisnis.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” jelas Prof. Yos. Selain itu, ia menilai bahwa ketentuan yang digunakan majelis hakim pidana, yakni pasal 97 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, tidak tepat karena pasal tersebut hanya berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK.
Menurut Prof. Yos, izin tambang tersebut juga sudah melewati evaluasi dari tingkat daerah hingga pusat, serta mendapat sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama 11 tahun.
Fakta persidangan mengungkap bahwa peralihan IUP telah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu, disetujui oleh Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben.
Prof. Yos berpendapat bahwa putusan hakim sebaiknya dikaji ulang karena Mardani H. Maming, sebagai pejabat yang mengeluarkan izin, tidak bisa dijerat dengan pidana sesuai undang-undang tersebut.
Hal ini diperkuat oleh anotasi dari Fakultas Hukum Undip, yang melibatkan akademisi seperti Prof. Dr. Retno Saraswati, Prof. Dr. Yunanto, dan Dr. Eri Agus Priyono.
Mereka menyatakan bahwa keputusan majelis hakim terhadap Mardani dinilai terburu-buru dan tidak berlandaskan bukti yang akurat.
“Analisis dan kajian anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Mardani H. Maming selama ini,” jelas Prof. Retno Saraswati, Dekan Fakultas Hukum Undip.
Ia menambahkan bahwa tim pengkaji menilai keputusan hakim terkesan terburu-buru tanpa dasar bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan-perusahaan terkait.
Terungkapnya kasus Zarof ini kembali menyoroti masalah makelar kasus di Indonesia, di mana terdapat praktik tidak hanya untuk membebaskan, tetapi juga memidana individu yang sebenarnya tidak bersalah, seperti kasus Mardani H. Maming.
Oleh sebab itu, Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk memperbaiki ketidakadilan dalam putusan ini.***




