POJOKSATU.ID- Sebanyak 29 saksi terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan pihak berperkara eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Terbaru penyidik memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/10).

Saksi-saksi ini terdiri dari para pegawai KPK hingga Itjen Kementerian Keuangan. Pihak terbaru yang diperiksa yakni Pahala Nainggolan.

Baca Juga: Perusahaan Percetakan untuk Bisnis di Jakarta

"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan. Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK Lainnya dimulai pukul 10.00 WIB - 16.35 WIB. Dimana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).

Baca Juga: MENYERUPAI Kabah, The Mukaab Mulai Lakukan Tahap Kontruksi, Gedung Ini Dilengkapi Virtual Reality dan Holografik, Apa FUNGSINYA?

Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya. ***