POJOKSATU.id - Mantan Mendag (Menteri Perdagangan) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus yang membelit Tom Lembong itu dilakukan di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sementara penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 29 Oktober 2024.
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," kata Qohar.
Sementara orang kedua yang ditetapkan tersangka adalah CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Dijelaskan, mantan timses Anies Baswedan itu berperan memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi," jelas Qohar.
Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
"Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Thomas Lembong dan tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dua rutan yang berbeda.
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.
Sebelum penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Erik ten Hag Dipecat, Tiga Pemain Senior Ini Jadi Kambing Hitam
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti adanya penyelewengan impor gula.
Meski alat bukti yyang dimiliki penyidik Kejagung saat ini masih tahap awal, tapi sudah memenuhi dan cukup untuk dilakukan pendalaman kasus.
Disebutkan bahwa alat bukti yang ditemukan Kejagung adalah bukti penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:




