POJOKSATU.ID- Imbas pemakaian narkoba yang berlebihan, seorang pria berinisial IJ (54) ditangkap setelah menyekap bocah berusia 4 tahun berinisial S di pos polisi The Park, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa IJ .
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa IJ mengalami halusinasi, berpikir bahwa ia dikejar orang.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang, itu halusinasinya," jelas Nurma.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa IJ telah menggunakan narkoba selama empat hari sebelum kejadian.
Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta undang-undang darurat karena membawa senjata.
"Yang jelas narkoba, undang-undang perlundungan anak, dia juga kena undang-undang darurat, karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak berpalis jelas," tegas Nurma.
Baca Juga: Kelar Retret Menteri di Akmil Magelang, Komisi VII DPR : Para Pembenci Sudah Saatnya Beri Kesempatan
Sebelumnya, peristiwa ini viral di media sosial, salah satunya melalui akun X @MilUsaid, yang mengunggah video situasi di dalam pos polisi.
“Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib,” tulisnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung, mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban telah dievakuasi.
Pelaku dan korban dalam perjalanan ke Polres, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah (diamankan)," ujarnya, meski tidak merinci kronologis kejadian. ***



