POJOKSATU.ID- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menerima terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang dieksekusi jaksa dan kini ditahan di Rutan Surabaya, Medaeng.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan pihaknya akan memproses Tannur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya," ujar Heni.
Menurut Heni, Ronald Tannur diantar oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, dan diterima pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus, yang kemudian memeriksa berkas dan kondisi kesehatan Tannur.
“Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan terus dipantau,” jelasnya.
Heni menegaskan bahwa Tannur tidak mendapat keistimewaan dan akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. "Semua sesuai SOP yang berlaku," tambahnya.
Kemenkumham Jatim juga berkomitmen memberikan pembaruan informasi mengenai penanganan Tannur ke depannya.
"Kami akan update lagi karena proses masih berlangsung," tutup Heni.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Layanan Managed VPS DomaiNesia: Solusi Hosting dengan Performa dan Keamanan Andal
Putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu ditangkap tim kejaksaan di kediamannya di Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan eksekusi dilakukan sekitar pukul 14.40 WIB di lantai 2 rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
“Jaksa dapat mengeksekusi tanpa menunggu petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Gregorius Ronald Tannur langsung dibawa dan ditahan di Rutan Surabaya di Medaeng,” terang Mia dikutip radar surabaya. ***

.webp)

