POJOKSATU.ID, KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menangkap 3 orang hakim PN Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Keluarga Dini Sera menyambut baik langkah Kejagung RI itu. Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura menyampaikan rasa syukurnya.

Adapun tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait janggal putusan bebas yang ada di PN Surabaya.

Baca Juga: Usai Dikeluarkan dari LAPAS, Guru Supriyani Beberkan Kejanggalan Kasus, DIPAKSA BERSALAH Hingga Permintaan UANG DAMAI Rp50 Juta, Hari Ini DISIDANGKAN

Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.

"Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujar Dimas, Kamis (24/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Dimas menambahkan bahwa keluarga berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.

Pasalnya, ujar Dimas, putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, 1.270 Personel Gabungan Diterjunkan

"Tentu kami berharap Kejagung menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI," ucapnya.

Penangkapan ini, kata dia, diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra hukum di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10/2024) kemarin.

Baca Juga: New CBR150R Makin Gahar, Motor Sport Andalan Honda Siap Bikin Jalanan Panas!

Mereka juga menangkap advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Diskominfo dan Polda Sumut Bersinergi Atasi Kejahatan Siber

Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Polantas Dihukum Squat Jump di Bahu Jalan Tol Slipi, Polda Metro Jaya: Mereka Terlambat Dalam Bertugas

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***