POJOKSATU.id - Nama Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah statusnya sebagai Ibu Negara sempat tercantum di laman Wikipedia.

Meski informasi tersebut kini telah direvisi, Titiek sempat membagikan tangkapan layar informasi itu di Instagram Story miliknya @titiksoeharto, bersama foto resmi Prabowo Subianto dan momen pelantikan menteri Kabinet Merah Putih.

Titiek, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan Anggota DPR 2024-2029 dari dapil Yogyakarta, memang memiliki kisah masa lalu dengan Presiden terpilih.

Baca Juga: Bobby Kertanegara: Kucing Setia Prabowo yang Kini Resmi Menjadi Penghuni Istana Negara

Pernikahannya dengan Prabowo digelar pada 9 Mei 1983 di TMII, namun hubungan tersebut berakhir pada Mei 1998, bertepatan dengan runtuhnya era Orde Baru.

Perbincangan tentang posisi Ibu Negara menguat sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu 2024.

Media internasional turut menyoroti absennya First Lady dalam pemerintahan mendatang. Spekulasi bahkan berkembang bahwa Selvi Ananda, istri Wakil Presiden terpilih Gibran, mungkin akan mengambil peran dalam acara-acara kenegaraan.

Baca Juga: Tak Mau Jadi Pendukung Buta, Aliansi Relawan Prabowo Gibran Terus Kawal dan Sikapi Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

Indonesia sendiri telah memiliki enam Ibu Negara sepanjang sejarahnya.

Dimulai dari Fatmawati, yang juga merupakan pahlawan nasional, dilanjutkan Tien Soeharto, Ainun Habibie, Shinta Nuriyah Wahid, Ani Yudhoyono, hingga Iriana Joko Widodo.

Faktanya, tidak ada aturan formal dan landasan hukum yang mengatur dan mewajibkan keberadaan Ibu Negara.

Baca Juga: Resmi Jadi Wakil Presiden, Gibran Langsung Kerja, Jalan Kaki Susuri Terowongan Stasiun Monas Hingga Stasiun Thamrin

Satu-satunya yang menyebutkan posisi Ibu negara terdapat dalam Perpres No. 137/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.

Perpres itu tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 247.

Baca Juga: DIPANGGIL ke Kertanegara, Tanda Tangan PAKTA INTEGRITAS, Tapi Nama BUDIMAN SUDJATMIKO Tak Ada dalam Susunan Kabinet Merah Putih

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024, disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) poin (c) bahwa dua asisten dari Sekretaris Pribadi Presiden akan diperbantukan kepada Ibu Negara.

Hal ini hanya menunjukkan pengakuan atas peran Ibu Negara meskipun tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur kenegaraan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.