POJOKSATU.id, Kota Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren sebagai bentuk pengakuan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keterampilan, tetapi juga tempat pembentukan akhlak dan moral yang baik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. MQ. Iswara, Aifo, saat sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 di Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024).

Iswara menegaskan, Perda tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan yang merata, khususnya dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang produktif dan memberikan insentif bagi para pengajar pesantren.

"Dengan perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung pondok pesantren, yang jumlahnya paling banyak di Indonesia, dan menjadi bagian penting dalam pembangunan di Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan NSA Kembali Digelar, Simpatisan dan Keluarga Hadir Berikan Dukungan

Ia berharap, Perda ini dapat membantu Pemprov Jawa Barat berperan sebagai fasilitator dalam pembangunan karakter melalui pendidikan keagamaan.

"Pesantren di Jawa Barat saat ini sudah berkembang dengan baik, namun kami akan terus mendorong agar mereka dapat mencetak sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045," tutup Iswara.***