POJOKSATU.ID- Entah setan apa yang telah merasuki MA (42) tega berbuat cabul kepada dua anak perempuan, peristiwa itu terjadi di gang parit, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku tega berbuat cabul kepada dua anaknya yang berinisial AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar dan bertindak kekerasan kepada anak laki-lakinya AKZ (15).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut di mana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

Baca Juga: DPR Sepakati M Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan, Puan : Paripurnanya Besok Kamis

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ujar Zain, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: DI Luar Prediksi, Jin BTS Ajak Wendy RED VELVET Duet di Album Solonya 'HAPPY'

Si pelaku disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo, Pasal 82 dan Pasal 76C Jo, Pasal 80, Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," tukasnya. ***