POJOKSATU.id, PADANG—Hingga kini tersangka Indra Septiarman (26) hanya dikenakan Pasal 338 dan 285 KUHP terkait kematian tragis Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Usai rekonstruksi digelar, Senin (7/10) di lokasi kejadian, Kejaksaan Negeri Padang Pariaman Sumbar memberi tanggapan terkait Indra Septiarman bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara yang diterima dari Polres Padang Pariaman.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Gulingkan Tubuh Nia ke Jurang Usai Diperkosa
Ditanya kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap Indra Septiarman semakin berat, Bagus menyebut mereka masih mendalami terkait hal itu.
“Kami masih akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut. Untuk saat ini, berdasarkan berkas perkara disangkakan Pasal 338 dengan 285 KUHP,” katanya, Rabu (9/10).
Terkait pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, Bagus menyatakan mereka masih membuka ruang terhadap itu.
“Saat ini, kami sedang melakukan penelitian berkas. Setelah rekonstruksi, maka kasus ini semakin terang dan jelas,” tutur Bagus lagi.
Baca Juga: Enam Fakta Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Beri Tahu Indra Segera Melarikan Diri
Menurutnya, berdasarkan rekonstruksi semakin memperjelas fakta yang dilakukan tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan.
Indra Septiarman dikenakan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Diketahui Pasal 338 KUHP adalah Pembunuhan Biasa atau bukan Pembunuhan Berencana. Sementara Pasal 285 KUHP adalah Pasal Pemerkosaan.***




