POJOKSATU.id, JAKARTA— Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro, meminta polisi mengungkap siapa dalang yang menyuruh melakukan penyerangan diksusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Sabtu lalu (28/9).

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pelaku penyerangan diskusi di Kemang ini menjadi tersangka yaitu Fhelick E Kalawali, Godlip Wabano, dan pelaku MR alias RD.

Diketahui, pelaku penyerangan sekitar 30 orang dalam diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro, dilansir RMOL, Jumat (4/10) mengatakan, meski sebagian pelaku pidana sudah tertangkap, terpenting kepolisian haruslah menyidik dan mengungkap sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, siapa dalang yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan yang turut serta melakukan, dan semua pihak yang terlibat wajib diproses hukum.

Menurut Juju, sebagian tamu dan para tokoh nasional yang hadir tampak kaget dengan serbuan brutal dan tiba-tiba tersebut.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka NSA Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Cirebon

"Walaupun acara diskusi belum dimulai, tapi gerombolan tersebut sambil berteriak-teriak memerintahkan acara diskusi dibubarkan," kata Juju.

Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan.

Menurutnya, para pelaku telah melanggar Pasal 170, 351 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Gajah RK

Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kericuhan diskusi FTA tersebut.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran FTA ini.

Pertama Fhelick E Kalawali sebagai Koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano sebagai pelaku pengrusakan spanduk.

Dan ketiga pelaku MR alias RD melakukan aksi kekerasan dengan menendang sekuriti hotel.

Baca Juga: Sambut HUT ke-28, XL Axiata Gelar Donor Darah Serentak di 5 Kota Sumatera

Sementara tiga orang lain yang diamankan masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pelaku MR alias RD pada Selasa (1/10) kemarin.

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/10).

Berdasarkan perannya, Ade Ary mengatakan pelaku MR alias RD melakukan aksi kekerasan dengan menendang sekuriti hotel pada saat peristiwa pembubaran diskusi. ***