POJOKSATU.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 April 2024.

Gugatan ini diajukan oleh PDIP melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Gugatan tersebut berfokus pada tindakan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk meloloskan Gibran, namun kemudian Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran etik dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru dari 2 Petinggi PDIP, Megawati Segera Bertemu Prabowo, Tinggal Masalah Tempat

Hal ini mendorong PDIP untuk menuntut agar pencalonan Gibran ditinjau kembali.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik melalui e-court, sebagaimana yang tercatat di SIPP PTUN Jakarta per Rabu, 2 Oktober 2024.

Gibran Rakabuming Raka, yang pada saat gugatan ini diajukan masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, menanggapi dengan menyatakan bahwa dirinya menunggu arahan dari Prabowo Subianto, calon presiden yang menjadi pasangannya di Pilpres.

"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," ujarnya saat itu, pada 25 April 2024.

Baca Juga: Fixed, Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024, Jumlah Kementerian Jadi 44, Ini Kemungkinan Daftar Nama Calon Menteri

Perkara ini terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian dinyatakan sebagai tergugat II intervensi dalam perkara ini.

Proses hukum ini melibatkan pemeriksaan sejumlah bukti berupa surat atau tulisan, serta kesaksian saksi-saksi.

Baca Juga: Nama-Nama Ini Disebut Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo Gibran, Bukan Hanya Kandidat SMA Taruna Nusantara, Terbaru Menyebut Delapan Tokoh Hukum

Dalam petitumnya, PDIP meminta agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan umum secara nasional, ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PDIP juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024, dan memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.

Mereka juga meminta KPU mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.