POJOKSATU.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto diwacanakan akan menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya menjadi 44. Jika terjadi, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat kini memiliki 15 kementerian, Rusia memiliki 21, dan India sebanyak 53.

Dalam sejarah Indonesia pasca-Reformasi, jumlah kementerian dalam pemerintahan Republik Indonesia bervariasi di setiap masa kepemimpinan presiden.

Di masa Presiden Habibie, dibentuk 39 kementerian. Lalu di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk 37 kementerian. Berikutnya di masa Presiden Megawati Soekarnoputri, jumlah kemeterian berkurang menjadi 33 kementerian.

Baca Juga: Jumlah Kementerian Bertambah, Dahnil Sebut Tiga Kriteria Calon Menteri Kabinet Prabowo Gibran

Di masa berikutnya, yaitu di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengelola 36 kementerian pada dua periode kepemimpinannya. Terakhir, Presiden Joko Widodo mengelola 34 kementerian dalam dua periode pemerintahannya.

Penambahan kementerian ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

DPR RI sedang mengusahakan agar revisi ini segera disahkan, memungkinkan presiden menambah jumlah kementerian tanpa batasan, sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Rencana Pemisahan Kementerian

Prabowo berencana untuk memisahkan beberapa kementerian yang sudah ada menjadi dua organisasi terpisah.

Salah satu contoh adalah rencana pemecahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian yang berbeda, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Nama-Nama Ini Disebut Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo Gibran, Bukan Hanya Kandidat SMA Taruna Nusantara, Terbaru Menyebut Delapan Tokoh Hukum

Rencana ini diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam pertemuan APEC Business Advisory Council di Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Selain itu, Prabowo juga berencana merombak dua kementerian lainnya. Jumlah kementerian diperkirakan akan meningkat lebih lanjut setelah revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.

“Ada kementerian yang dipisah, ada kementerian yang memang digabung. Memang jumlah keseluruhan bertambah dari yang sekarang, jumlahnya berapa saya enggak tahu persis,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menambahkan bahwa finalisasi terkait formasi kementerian dalam kabinet Prabowo Gibran akan diselesaikan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Susunan Kabinet Rampung pada 15 Oktober 2024

Namun, hingga saat ini, isu mengenai pembentukan kementerian baru dan pemisahan kementerian masih bersifat dinamis.

Salah satu wacana yang berkembang adalah pemisahan Kementerian PUPR menjadi dua kementerian, yang juga didukung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Menurutnya, dengan meningkatnya kebutuhan hunian setiap tahun, hanya sekitar 70 persen penduduk Indonesia yang memiliki rumah dengan hak milik, sementara 36,8 persen tinggal di rumah yang tidak layak huni.

Perubahan di Kementerian BUMN dan Keuangan

Selain Kementerian PUPR, dua kementerian lain yang akan mengalami perubahan adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Pengamat politik dan ekonomi, Ichsanudin Noorsy, menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Menurutnya, Kementerian BUMN selama ini lebih banyak digunakan sebagai alat politik, terutama pada masa kepemimpinan Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI.

Baca Juga: Megawati dan Prabowo Akan Bertemu di Tempat Asyik, Menu Makanan Sudah Ditentukan, Soal Waktu Katanya Sebelum 10 Oktober, Belum Bicara Soal Kabinet

Ichsanudin menjelaskan bahwa sejak tahun 2005, ia sudah mengusulkan pembentukan Badan Pengurus dan Pengelola Usaha Milik Negara untuk memisahkan antara entitas politik dan bisnis.

Ichsanudin juga mengkritik peningkatan aset BUMN yang ternyata membebani APBN.

Meskipun ada peningkatan aset, menurutnya, hal tersebut diimbangi dengan beban anggaran yang semakin berat melalui Penyertaan Modal Negara dan utang BUMN yang semakin besar. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.