POJOKSATU.ID- Kasus utang piutang kerap melanda masyakat, namun tak sedikit berujung cekcok ketika ditagih. Bukan uang yang didapat, justru makian dari si penghutang tersebut.
Seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Induk Cikurubuk, kasus tersebut telah menggemparkan warga Tasikmalaya.
Kasus tersebut adalah sebagian besar diantaranya.
Pelaku adalah HD (49) ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban berinisial PS (72).Nyawanya hilang saat menagih utang.
Insiden ini terjadi akibat perselisihan penagihan utang yang menurut korban akan melibatkan istri pelaku, tujuannya agar PS tahu, jika suaminya mempunya utang.
Alih-alih tak ingin hutangnya diketahui sang istri, kemudian pelaku bereaksi.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban PS menagih utang kepada HD sebesar Rp 20 juta. Menurut keterangan polisi, HD merasa tersulut emosi saat korban menyebut akan menagih langsung kepada istrinya.
Perasaan sakit hati dan kesal inilah yang kemudian mendorong HD melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian PS.
Korban ditemukan meninggal di dalam karung yang dibuang di aliran Sungai Cipinaha, tepatnya di bawah jembatan Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu, 15 September 2024.
Mayat korban yang sudah dalam kondisi membusuk tersebut akhirnya teridentifikasi sebagai PS (72), yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Kamis malam, 12 September 2024.
Baca Juga: Berani Mati
Modus operandi yang dilakukan HD adalah dengan cara mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan, sementara tangan kiri pelaku menahan bagian belakang kepala korban.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, HD menggunakan kain berwarna merah untuk membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal di tempat pada Kamis pagi, 12 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku merasa sangat kesal karena korban menyebut-nyebut istrinya dalam proses penagihan utang.
HD kemudian menyerang korban di dalam kios miliknya yang terletak di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, pada Kamis pagi.
Setelah memastikan korban meninggal, HD memasukkan jasad korban ke dalam karung ganda, kemudian meninggalkan jasad tersebut di kiosnya.
Baca Juga: PKTL Ungkap UNESCO Ngarep Pegunungan Meratus Naik Level jadi Taman Nasional
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke kiosnya menggunakan mobil Honda Brio.
”Kemudian sekitar pukul 20.00 ketika situasi sekitar kios benar-benar dalam keadaan sepi, tersangka memasukkan korban yang sudah di dalam karung ke dalam kendaraan (Honda) Brio,” ungkap Ridwan kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin, 23 September 2024.
Lalu, setelah tubuh korban berada di dalam mobil, pelaku membawanya dan membuangnya di Sungai Cipinaha dari atas jembatan di Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras.
Dalam aksi kejam ini, HD juga mengambil uang dan barang-barang milik korban yang kemudian dibuang di selokan sekitar 600 meter dari lokasi kios.
Setelah membuang barang-barang korban, HD kembali ke rumahnya untuk beristirahat, mandi, dan mengganti pakaian.
Baca Juga: Pidato Politik Ridwan Kamil-Suswono Usai Dapat No 1 di Jakarta, Pilkada yang Naik Kelas
Setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap melalui autopsi dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi, bukti surat, serta analisis forensik.
Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya yang dibantu oleh Resmob Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap HD di kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu, 18 September 2024.
”Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tasikmalaya AKP Rochmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, pelaku HD mengakui bahwa dia sudah mengenal korban selama lebih dari lima tahun.
Dia mengaku emosinya tersulut ketika korban menyatakan akan menagih utang kepada istrinya.
Hal tersebut memicu HD untuk melakukan tindakan nekat yang berujung pada kematian korban. ***



