POJOKSATU.id, JAKARTA-- Rumah Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta Selatan, digeledah KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa sore (10/9/2024) mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Mendes PDTT. Dan dari penggeledahan itu penyidik KPK melakukan penyitaan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Indonesia Resmi Serahkan Presidensi AALCO ke Thailand
Saat kasus ini berjalan, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
Dan kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2022.
Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT yang berlangsung pada 16 Juli 2022.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua Simanjuntak dan staf ahlinya bernama Rusdi selaku penerima suap.
Baca Juga: Usut Dalang Intelektual Kasus PPPK Madina 2023, AMP2K Baca Yasin dan Bawa Keranda ke Kantor Bupati
Dua tersangka pemberi suap masing-masing Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat, serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
Tim penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Juli 2024, KPK mengumumkan adanya puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi dimana 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Baca Juga: Jabar Hattrick! Bey Machmudin Semangati Atlet Dayung di PON XX
Abdul Halim Diperiksa KPK
Diketahui, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/8/2024).
Setelah diperiksa, Abdul Halim menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK. Dia juga membantah ikut menerima aliran suap dalam kasus tersebut.
"Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
"Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," kata Abdul Halim Iskandar.***




