POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Yasonna Laoly, menyebut Laporan Polisi (LP) soal Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri, mengada-ada.

Laporan terkait Megawati Soekarnoputri.ini dibuat Djupri cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Laporan mengada-ngada itu," jelas Yasonna di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Meski begitu, dia enggan berspekulasi terkait langkah yang akan ditempuh partai. Sebab ia mengaku belum tahu materi laporan.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Dipukul Aparat Usai Swafoto dengan Presiden Jokowi Saat Pembukaan MTQ di Samarinda, Sebut Dapat Kaos dari Mulyono

"Saya belum lihat," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Diketahui, Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke PN Jakpus oleh lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko. Laporan didaftarkan 6 September 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Selain Megawati tertulis sebagai tergugat dalam laporan yang didaftarkan Jumat 6 September 2024 itu adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Megawati dituding melawan hukum karena menyusun dan melantik pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Baca Juga: Mantan Wapres JK Ungkap Nadiem Pernah Minta Dirinya Menemui di Apartemen, Disepelekan?

Menurut penggugat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II melakukan hal yang sama karena mengesahkan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 oleh Megawati.

Padahal sesuai aturan partai ketua umum haruslah dipilih melalui kongres.

"Oleh karenanya SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum karena tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum Djupri cs.

Selain ke PN Jakpus, Djupri cs juga mendaftarkan gugatan terkait keabsahan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan didaftarkan hari ini dan teregister dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dengan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.***