POJOKSATU.ID- Oknum pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, yakni seorang siswi PKL.

Dari informasi yang diperoleh, korban inisial AK, siswi magang ini diduga dilecehkan SS yang tak lain Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku di ruangan kantor dinas tersebut pada Jumat (6/9/2024) pagi.

Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polresta Ambon dengan Nomor : LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024 pada Sabtu (7/9/2024).

Dikonfirmasi terkait Laporan Polisi terhadap oknum pejabat Dispar Maluku ini atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, pihak Polresta Ambon membenarkannya.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Intelegensi Umum (TIU), 30 Soal dan Jawaban - BAGIAN 2 - Fokus Berhitung BUKAN MATEMATIKA BIASA

“Iya benar,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay dikutip terasmaluku.com Senin (9/9/2024).

Atas laporan dugaan pencabulan anak dibawah ini, korban sudah dimintai keterangan oleh polisi. “Korban sudah dimintai keterangan,”sambungnya.

Saat ini kata Juru Bicara Polresta Ambon itu, polisi masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Saat ini pemeriksaan saksi, karena ini baru di laporkan minggu (pekan) kemarin. Kalau ada perkembangan nanti akan disampaikan lagi,”tandasnya***