POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk. Dimana dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris, cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka.
Menurut Hotman Paris, Budi Said merupakan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya, dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.
Padahal pada perkara sebelumnya dakwaan jaksa Budi Said adalah korban, dan pelaku kriminalnya adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dkk.
Baca Juga: Sosiologi Ekonomi
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, pengacara yang terkenal nyentrik itu pun hatinya jadi menangis.
"Hati saya menangis sekali, karena jaksa itu satu kesatuan, kenapa dulu menyatakan Budi Said korban kok sekarang malah menuntut budi said untuk masalah yang sama?,” kata Hotman, Jumat (6/9/2024).
Hotman pun mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa sangat bertolak belakang dengan perkara sebelumnya. Di mana dalam perkara sebelumnya merupakan perdata yang sudah dimenangkan Budi Said sampai tingkat PK.
Di dalam sidang pun Hotman sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi namun dijawab dengan banyak jawaban tidak tahu.
Baca Juga: Sebulan Jelang Lengser dari Kursi Presiden, Jokowi Masih Mau Reshuffle Kabinet dari Unsur PDIP
Adapun pertanyaan yang ditanyakan Hotman antara lain, terkait dengan eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum Antam untuk menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu terkait dengan surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini ternyata dulu sudah pernah dilaporkan oleh pihak Antam dan telah di SP3 oleh polda jatim.
Kesaksian Yosep Purnama juga diragukan oleh Kuasa Hukum Budi Said, karena pada perkara perdata dan pidana sebelumnya yang bersangkutan menerangkan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Terdakwa dan sudah sesuai faktur Antam.
Diakhir sidang terdakwa juga membantah keterangan saksi yang menerangkan terdakwa pernah masuk ke brankas butik antam dan bahkan terdakwa mempersilahkan saksi untuk membuka CCTV untuk membuktikan hal itu.
Namun hakim ketua, Toni Irfan, lantas merespons pernyataan Hotman. Ia menuturkan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan. Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa.
"Kita tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain. Tapi kita di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," kata Toni
Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.
Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi. Sehingga Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***




