POJOKSATU.id - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD kembali menanggapi soal batalnya Kaesang Pangarep diminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Kamis, 5 September 2024.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa publik tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.

Namun demikian, apabila alasan pembatalan tersebut karena Kaesang bukan pejabat publik. Maka hal tersebut perlu dikoreksi.

Baca Juga: Pemda Berikan Bocoran! Kabar Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer dari KemenPAN RB

Mahfud MD pun membandingkan dugaan gratifikasi Kaesang itu dengan kasus Rafael Alun.

“Tentu, kita tak bs memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal,” Mahfud mengawali.

“Itu ahistorik. Bnyk koruptor yg terlacak stlh anak atau isterinya yg bkn pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap,” ujar Mahfud.

“Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” tambahnya.

Baca Juga: AUTO LOLOS! Contoh Laporan Studi Kasus PPG Prajabatan 2024 Mulai dari Judul hingga Solusi dan Kesimpulan

Untuk diketahui, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun kasus itu terkuak karena anak Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan usai menganiaya seorang remaja hingga masyarakat menelusuri kehidupan mewahnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa batalnya Kaesang diperiksa KPK bisa memberi peluang pemberi gratifikasi mengirimkan gratifikasinya melalui anak atau keluarga sang pejabat.

Mengingat hal tersebut, kata Mahfud telah dibenarkan oleh Alex Marwata, pegawai KPN dan Pimpinan PuKat UGM.

Baca Juga: Tyas Fatoni Dorong PAUD Se-Sumut Bersinergi Ciptakan Generasi Emas

“Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan bahwa Kaesang layak diperiksa oleh KPK dalam konteks dugaan gratifikasi.

Namun kemudian KPK memberi pernyataan bahwa Kaesang batal dipanggil karena alasan bukan dalam wewenang KPK.

Adapun kasus Kaesang dilimpahkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

KPK menilai bahwa PLPM memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menangani hal tersebut. ***