POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana klarifikasi pada Kaesang Pangarep soal pemakaian jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
KPK berdalih klarifikasi batal dilakukan karena sudah ada laporan masuk atau pengaduan masyarakat terkait kasus jet pribadi Kaesang dan istrinya Erina Gudono ini.
KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengaku akan transparan dan profesional mengusut kasus ini.
Baca Juga: Terungkap, MA Vonis Kasasi Silfester Matutina 1 Tahun, Kasus Fitnah ke Eks Wapres Jusuf Kalla
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan KPK, tindakan selanjutnya terkait isu gratifikasi Kaesang itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM.
Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang itu akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," kata Tessa.
Baca Juga: Membawa Berkah, Kaos Berlogo PON XXI Diminati Masyarakat
Menurut Tessa, perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk mengklarifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi.
KPK juga menegaskan tidak ada tekanan yang mereka terima dari pihak luar dalam pengusutan kasus ini.
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian. Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Tessa juga memastikan pengusutan laporan dugaan gratifikasi ini akan berjalan transparan dan profesional.
"Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis,” katanya.
“Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," jelas Tessa lagi.***



.webp)
