POJOKSATU.id - Perusahaan media wajib memahami sejumlah hal penting terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang akan diterapkan.
Ini perlu dilakukan agar UU tersebut tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik ke depannya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis 29 Sgustus 2024.
"Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto," kata Nany.
UU PDP merupakan payung hukum yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data.
UU ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus.
Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.
Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor.
Sementara data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.
Sedangkan data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base.
"Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses," ujar Nany.
Karena itu Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik.
Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.
Karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi.
Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik.
Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.
Baca Juga: Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi Nakhodai AMSI Jabar Periode 2024-2028
Perusahaan media juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah.
Melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.
Nany juga mengimbau perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP.
Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana.
Baca Juga: Tuntutan Publisher Rights, AMSI Dorong Anggota jadi Media Terverifiksi Dewan Pers
"Posisi kita rentan kalau tidak paham," ingat Nany.***
IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian “Road to IDC 2024” serta “Master Class” yang ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024.
“Road to IDC 2024” adalah diskusi terbuka dan tertutup yang digelar AMSI sebagai pemanasan menuju ajang utama yaitu IDC 2024.
Sementara itu “Master Class” adalah kegiatan khusus yang memberikan pembelajaran kelas mahir bagi pelaku-pelaku media profesional untuk terus meningkatkan kapasitasnya.***




