POJOKSATU.id, Kota Bandung - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, telah mengumumkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk memilih Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.

Timsel ini terdiri dari lima unsur, termasuk Tokoh Masyarakat Jawa Barat yang diwakili oleh Profesor Edy Yusuf dari Paguyuban Pasundan sebagai Ketua Timsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, Akademisi Profesor Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Diah Fatma Sjoraida, serta perwakilan dari KPID Provinsi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyyah.

Bedi Budiman menegaskan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan kewenangan penuh kepada Timsel untuk menyeleksi calon komisioner KPID yang akan datang.

Ia juga menyatakan bahwa semua warga Jawa Barat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Keselamatan Nomor Satu! Jangan Abaikan Rumus 4T di Persimpangan

“Hari ini Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan hasil dari penetapan telah dibentuknya timsel yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur akademisi dan unsur KPID itu sendiri,” ujar Bedi seusai rapat kerja dengan Timsel KPID Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027 di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (21/8/2024).

Dengan telah terbentuknya Timsel ini, Bedi melanjutkan, maka Komisi I menyerahkan teknis proses mulai dari pendaftaran kelayakan dan tes lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepenuhnya diserahkan kepada timsel.

Untuk pelaksanaan seleksinya berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.

Selain itu, secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Fit And Proper test.

Baca Juga: PDIP Ungkap RUU Pilkada Bertentangan MK, Sidangnya Main Getok Aja, Tak Diberi Fraksi Bicara

“Yang mengumumkan pendaftaran secara otomatis nanti akan diumumkan oleh timsel dan waktu seleksinya juga sudah ditentukan hingga 21 Desember nanti. Komisi I hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti,” kata Bedi.

Bedi mengharapkan, dengan pelibatan timsel ini pihaknya meyakini timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas.

Lebih lanjut, Bedi menyebutkan yang akan memilih komisioner KPID Periode 2024-2027 nanti anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029.

“Tentu kami berharap Timsel ini akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel,” tutup Bedi.

Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027 dari unsur Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Profesor Eddy Rahmat Hidayat menyebutkan, pihaknya akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner dan tentunya sesuai dengan Undang-undang tentang Penyiaran no. 32 tahun 2002.

“Yang jelas, calon Komisioner KPID ini harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran,” singkat Eddy.

Hal serupa diungkapkan anggota Timsel dari unsur KPID Neneng Athiatul Faiziyyah yang mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.

“Secara normatif calon Komisioner KPID Periode 2024-2027 mendatang tentunya memiliki dan memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002,” ucap Neneng.***