POJOKSATU.ID - Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ajang Pencarian Bakat Yupi Good Talent 2024 Kembali Hadir, Kesempatan Pengembangan Diri dan Eksplorasi Bakat Anak

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, dalam hitungan jam Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dan membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu (21/8/2024).

Cabut DIM usulan baru
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menyatakan mencabut daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru yang disampaikan Pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadelia Diberikan Kewenangan Bebas Tunjuk Siapa Saja yang Bakal Menduduki Jabatan di DPP Golkar

"DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar DIM yang pernah diusulkan Pemerintah sebelumnya tidak dibahas lagi sebab saat ini sudah tidak relevan.

Tito sepakat agar putusan MK ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

"Maka, DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi. Jadi, cukup dibahas yang memang sesuai dengan konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK sebagai masukan," kata Tito.

Baca Juga: Terganggunya Perjalanan Kereta Api Karena Adanya Perbaikan Jalan Rel, KAI Daop 3 Minta Maaf

Ditambahkan Tito, sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya:
(1) pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada bulan November 2024.

(2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024

(3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan sesuai dengan UU Pemilu, dan penambahan jumlah panwaslu kelurahan/desa dari satu orang menjadi tiga orang.

Baca Juga: Heboh Dugaan Selingkuh dengan Salim Nauderer, Brand Kosmetik Jiera Resmi Berhentikan Azizah Salsha

Pada saat permulaan rapat, Wakil Ketua Badan Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa DIM RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM.

Disebutkan pula terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru.

Dijelaskan Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, bahwa RUU Pilkada bukan merupakan RUU yang baru diusulkan parlemen, melainkan telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Perjuangan Warga Sukajaya Membangun Wisata Mangrove Pasir Putih yang Kini Jadi Primadona di Pesisir Karawang

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan sehingga pembahasan baru dilanjutkan pada hari Rabu ini.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek. ***