POJOKSATU.ID - Tagar (#) Kawal Putusan MK menjadi trending di sosial media khusunya X (twitter).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan mempermudah syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan tersebut disambut positif oleh khalayak ramai, khususnya para pejuang demokrasi.
Baca Juga: Kagetnya PDIP Tiba-tiba DPR dan Pemerintah Mau Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK Terbaru
Para praktisi tata negara juga menyambut baik beleid tentnag aturan Pilkada itu, karena membuka ruang kebebasan memilih bagi rakyat Indonesia.
Namun, beberapa jam kemudian muncul isu tentang adanya upaya menjegal atau menganulir putusan MK tersebut lewat langkah-langkah politik.
Pada Selasa (20/8/2024) malam beredar undangan dengan mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, yang mengundang anggotanya untuk rapat membahas UU Pilkada, pada hari ini Rabu (21/8/2024).
Warganet ramai-ramai memposting #KawalPutusanMK untuk mengawal Demokrasi di Indonesia.
"Apakah rakyat harus bergerak seperti Tahun 98 untuk #KawalPutusanMK?" tulis akun @ary****
"Kawal demokrasi. Mau pilih siapa atau partai apa terserah, tapi kita wajib kawal demokrasi ini, yuk naikkan tagar #KawalPutusanMK," tambah akun @oppos****
Bahkan saat ini #KawalPutusanMK sudah masuk Top Worldwide X trending topic nomor 4.
Tak hanya dari kalangan masyarakat, sutradara Joko Anwar pun menggaungkan #KawalPutusanMK di akun X pribadinya.
"#KawalPutusanMK teman-teman," tulisnya melalui @jokoanwar. ***




