POJOKSATU.id, JAKARTA-- Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co Pte Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum Pelapor, M Mahfuz Abdullah mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Hakim atas 3 hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Mahfuz, sudah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
“Kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu ZA, DNF dan HP. Kami menduga ada tindakan tidak profesional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dilakukan oknum hakim PN Jakarta Pusat itu,” kata Mahfuz, Selasa (20/8/2024).
Menurut Mahfuz, perkara yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Para Tergugat selaku kontraktor atas pekerjaan (Kontraktor Struktur, Arsitektur dan Plumbing (SAP) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Building) di Cikarang.
Pihak CNQC dan NKE juga mengerjakan pekerjaan (Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Bulding) di Kawasan Cikarang itu.
“Nah, dalam perjanjian antara PT Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter," ujarnya.
Terhadap Putusan BANI tersebut, imbuh dia, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo dan mengeluarkan Putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu Putusan Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang sangat jelas terlihat berpihak kepada salah satu pihak yaitu penggugat," terang Mahfuz.
Selain itu, Mahfuz Abdullah juga menyebutkan bahwa terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat putusan dengan mengabaikan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan penggugat dalam mengadili Perkara Nomor 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.
“Ini kekeliruan yang nyata. Antara lain, terlapor menolak kompetensi Absolut PN Jakarta Selatan yang mana pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari Dokumen Kontrak Pembagunan Pembangunan Chadstone (Mixed-use Building)," ujarnya.
Baca Juga: Akselerasi Yasonna
Mahfuz Abdullah menambahkan, bahwa perbuatan terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.
“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar,” jelasnya.
“Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” katanya.***




