POJOKSATU.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana menagih pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Lusiana menjelaskan, untuk teknisnya saat ini masih dibahas dengan pihak Walikota dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"(Tagih pajak kendaraan bermotor door to door) Ini sedang kita rencanakan dengan walikota dan dirlantas," kata Lusiana dikutip disway.
Baca Juga: Haidar Alwi Ungkap Citra Polri Jauh Lebih Baik daripada Image di Medsos
Lusiana menyampaikan, yang ditagih sampai ke rumah hanya bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun.
"(Nunggak) sampai 5 tahun," terangnya.
Namun Lusiana belum bisa menyampaikan secara rinci terkait teknis penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door tersebut.
Pasalnya hal ini masih dibahas dengan pemangku kepentingan terkait.
Sementara menurut warga Cilincing, Jakarta Utara, Gerald (28) Bapenda DKI tidak perlu menagih pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Baca Juga: Ternyata Cut Intan Nabila Bukan Orang Sembarangan, Pernah Terpilih Duta Pelajar Sadar Hukum
Menurutnya hal itu tidak efektif karena pada jam kerja, banyak dari warga Jakarta yang berkegiatan di luar rumah.
"Menurut saya hal itu tidak perlu dan kurang efektif. Karena jika nagih secara door to door, kemungkinan terbesarnya banyak yang nunggak ini juga pasti lagi di luar rumah di jam-jam sibuk," kata Gerald saat ditemui di kawasan Pademangan.
Sekedar informasi, saat ini Bapenda DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau agar warga segera melunasi pajak kendaraan bermotornya selama Pembebasan Sanksi Administrasi masih nerlaku.
"Mending kalian bayar secepatnya deh mumpung sekarang Pemprov DKI Jakarta lagi ngadain Pembebasan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB sd. 31 Agustus 2024, jadi kalian nggak usah khawatir bakal kena denda," tulis @humaspajakjakarta dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.***



