POJOKSATU.ID- Sudah diingatkab berkali soal judi, namun selebgram ini malah nekat mempromosikan judi online secara terang terangan..

Akibat promosi Judi Online ini, wanita berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini diamankan Polsek Tambun di wilayah Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, kedua selebgram ini dibayar cukup tinggi untuk mempromosikan judi online. Untuk sekali unggahan, mereka dihargai Rp 800 ribu.

"Dari keterangan sementara Rp 800 ribu perpostingan," ujar Putu seperti dikutip, Rabu (31/7).

Baca Juga: Ketentuan dan Mekanisme Tahapan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Menurut Kanit, kedua pelaku bisa mendapatkan dua kali orderan promo judi online. Namun, belum diketahui pasti jumlah keuntungan yang mereka dapat.

Adapun keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SM dicokok di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kedua selebgram ini dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana berupa penjara hingga 10 tahun.***