POJOKSATU.ID- Soal bahaya judi online dengan melakukan Polres Banten giat razia dan mengecek handphone milik warga di tempat umum.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan giat patroli skala besar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) lebih memberikan himbauan tentang bahaya aktivitas judi online.
"Kami melakukan pengecekan di HP dan memberikan himbauan larangan bahayanya main judi online tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (28/7/24).
Selain itu, anggota di lapangan juga menunjukkan stiker larangan dan tujuh bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya.
Baca Juga: Sejumlah Komoditas Pangan Segar di Pasar Bandung Dites, Hasilnya Ternyata...
"Jadi anggota giat patroli KRYD itu bukan razia HP, justru kita lakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," katanya dikutip antara.
Polres Serang melalui Polsek jajaran juga sudah menebar stiker ke setiap tempat yang kerap dikunjungi oleh masyarakat seperti pusat perbelanjaan hingga warung kopi sebagai bentuk sosialisasi judi.
"Melalaui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judi online ini sudah dilakukan penempelan di setiap sekolah, tempat belanja atau supermarket, cafe dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan serta mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan akibat judi online.***



