POJOKSATU.id, SURABAYA-- Perwakilan dari LBH FSPMI Jawa Timur, Agus Suprianto, menilai majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menunjukan matinya keadilan dan penegakan hukum di Surabaya.

Menurutnya, dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menciderai landasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Surabaya.

“Kami dengan memberanikan diri akan mengevaluasi PN Surabaya dengan gerakan rakyat untuk menuntut agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat MA,” jelas Agus Suprianto, Minggu (28/7).

Mereka menyoroti pertimbangan dan penilaian majelis hakim bahwasanya tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Tertawakan Orang-orang yang Melakukan Aksi Boikot Starbucks, Indah G dan Coki Pardede Panen Hujatan

Padahal, dalam persidangan JPU dari Kejari Surabaya telah menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban Dini Sera Afrianti.

“Bahwa bukti-bukti yang mengarah pada tindak penganiayaan atau unsur tidak sengaja mengakibatkan orang kehilangan nyawa itu sudah dibuktikan,” ujarnya.

“Namun, dalam pertimbangan hakim tidak dipakai sama sekali. Kami menyimpulkan terindikasi ada permainan karena ini anak pejabat senayan di DPR RI,” tegas Agus lagi.

Merespons putusan bebas Gregorius Ronald Tannur atau anak eks anggota DPR Edward Tannur ini, ratusan massa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, besok Senin (29/7).

Baca Juga: Solusi Kendala Fitur Sertifikasi Pendididik di PMM Padahal Terpanggil Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu 2024

Aksi ini berjudul Keadilan untuk Dini Sera Afrianti. Bertindak sebagai koordinator aksi yaitu Johar. Kegiatan ini didukung YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH FSP Gresik dan SKOBAR, LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) dan BBH DAMAR (Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia).

Johar mengatakan tujuan daripada aksi itu adalah menununtur kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas majelis hakim yang memutus perkara ini, hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul dan Heri Hanindyo.

“Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Johar.

Ratusan massa aksi itu akan berkumpul di empat titik di antaranta di Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim dan Bundaran Cito.

“Sekitar dua ratu orang massa akan dikerahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.***